GMNI Indramayu Demo Tuntut PNS Netral di Gedung DPRD
Friday, December 21, 2012
Koordinator lapangan (Korlap) GMNI Kabupaten Indramayu, Wartono menyuarakan nurani rakyat terhadap pelaksanaan Pilgub Jabar yang merupakan penentu politik masyarakat Jawa Barat lima tahun kedepan. Akan tetapi, sungguh ironis hajat besar demokrasi ini dijadikan unjuk kekuatan dengan menggunakan wewenang atau kebijakan pejabat publik, bahkan sampai pengkondisian PNS dalam mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
“PNS yang notabene adalah pelayan publik atau masyarakat, justru lebih
senang melayani elite politik dalam memenuhi hasrat politiknya,” tegas
Wartono.
Sementara, Undang-undang No 43 tahun 1999 tentang kepegawaian negara
secara tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan. Selain itu, sesuai
didalam pasal 3 Undang-undang No 43 tahun 1999 salah satunya mengatur
pegawai negeri, berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur,
adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan
pembangunan.
“Tapi dalam praktiknya, tercatat ada beberapa bentuk pelanggaran yang
dilakukan PNS dan pejabat Pemda Indramayu dalam pemilu. Dan pelanggaran
yang paling dominan, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.
Antara lain, menerbitkan aturan yang mewajibkan kampanye kepada bawahan,
pemberian izin usaha disertai tuntutan dukungan kepada salah satu
kandidat tertentu," ujarnya.
Parahnya lagi, lanjut Wartono, memaksa bawahan dan membiayai kampanye
parpol/caleg dari anggaran Negara disinyalir telah terjadi. Dilanjutkan
dengan pembangunan fasilitas negara secara langsung, bahkan pemberian
dukungan lain seperti bantuan sumbangan, kampanye terselubung, memasang
atribut di kantor dan perlakuan diskriminatif atas pengguna fasilitas
Negara kepada parpol (partai politik) lain.
"Makanya kami menuntut netralitas PNS harus dijaga serta mendesak Pemda
Indramayu dalam hal ini bupati untuk memberikan sanksi kedisiplinan
pegawai sesuai PP No 53 tahun 2012 tentang disipilin PNS. Mendesak DPRD
Indramayu agar memberikan peringatan hukuman kepada oknum PNS yang
melanggar implementasi PP No 53 tahun 2012 tersebut," ungkapnya.
Aksi demo GMNI diwarnai aksi dorong pagar dengan aparat kepolisian di
depan Kantor DPRD Indramayu. Tak hanya itu, saat berorasi dibunderan
Kijang Indramayu, GMNI sempat menyandera mobil dinas milik Kabag Otdes
Setda Indramayu. Akibatnya terjadi kemacetan arus lalu lintas terhadap
kendaraan yang melintas.
Sumber: http://www.lingkarjabar.net/2012/12/tuntut-pns-netral-gmni-indramayu-demo.html
0 comments:
Post a Comment